ERA BUNG KARNO : Reformasi Agraria

Reformasi Agraria Bung Karno

bung karno refUsaha merombak sistem  agraria warisan kolonial sudah dimulai sejak awal masa  kemerdekaan. Tekad  kuat untuk melikuidasi tatanan agraria yang timpang, dengan meredistribusi tanah bagi buruh tani serta  petani miskin, sudah muncul di kalangan pemerintahan, partai politik dan organisasi rakyat. Umumnya, tuntutan refomasi agraria pasca proklamasi kemerdekaan (1945-1950) muncul dari  para petani penggarap tanah-tanah partikelir. Model partikelir ini sudah bermunculan sejak berlakunya Undang-undang Agraria produk kolonial Belanda tahun 1870 (Agrarische Wet 1870). Reformasi Agraria di Awal Kemerdekaan Tuntutan para petani penggarap itu termanifestasi dalam  rupa-rupa bentuk perlawanan. Ada yang berupa protes sosial, pendudukan lahan, maupun perampasan. Perlawanan ini sudah bergelora jauh sebelum Indonesia merdeka. Perlawanan rakyat juga mengarah pada tata kelola agraria yang berbasiskan sistem feodal. Salah satu contohnya adalah perjuangan berbagai organisasi rakyat yang terhimpun dalam gerakan anti swapraja pada  tahun 1946 di daerah Surakarta. Gerakan ini bertujuan menghapus status Daerah Istimewa bagi Surakarta. Pasalnya, status daerah istimewa juga berdampak pada sistem kepemilikan tanah yang masih kental bercorak feodal. Gerakan sosial tersebut berhasil mendorong pemerintah Republik Indonesia (RI) untuk  menjalankan reforma agraria dengan menghapuskan hak istimewa beberapa desa perdikan milik Mangkunegaran di daerah Banyumas, Jawa Tengah. Selanjutnya, pemerintah pusat mengeluarkan  Undang-undang No. 13 tahun 1946, yang menegaskan: hak istimewa (atas tanah) tidak sesuai dengan cita-cita revolusi Indonesia. Dengan dinegasikannya hak istimewa tersebut, pemerintah punya wewenang mengambil sebagian tanah milik aparatur desa era Mangkunegaran dan kemudian membagikannya kepada para petani penggarap. Namun, pemerintah tetap dikenai kewajian untuk memberi ganti-rugi kepada pemilik tanah dengan harga yang disepakati kedua pihak. Dari peristiwa sejarah ini terbukti bahwa reformasi agraria telah dilaksanakan pemerintahan Soekarno sejak awal kemerdekaan. Gerakan anti swapraja pun tidak hanya menjadikan tanah-tanah perdikan milik aparat Mangkunegaran untuk ‘dibidik’, tetapi juga menuntut penyerahan pabrik-pabrik dan perkebunan-perkebunan milik dari Kasunanan dan Mangkunegaran kepada masyarakat dan kaum buruh. Pergerakan rakyat Surakarta tersebut berbarengan dengan gerakan-gerakan serupa di seantero nusantara, yang bertujuan mengakhiri sistem agraria peninggalan feodal dan kolonial. Contoh lain reformasi agraria yang dilakukan pemerintah Soekarno pada masa revolusi kemerdekaan adalah dikeluarkannya UU nomor 13 tahun 1948 yang membenahi peraturan sewa tanah konversi milik bangsawan keraton Yogyakarta. UU ini sendiri diajukan oleh suatu panitia yang terdiri dari wakil-wakil pemerintah dan organisasi tani—diantaranya: Barisan Tani Indonesia (BTI), yang berafiliasi pada Partai Komunis Indonesia (PKI). Aturan perundang-undangan ini bertujuan mengatur ulang sistem upeti berupa uang kasepan dan uang dongklakan yang biasa dibayar rakyat penggarap kepada pihak keraton. Reformasi Agraria pasca Revolusi Kemerdekaan

reformasi agraria

Pasca revolusi kemerdekaan, pergolakan rakyat menuntut reformasi agraria secara konsisten dan menyeluruh pun tiada berhenti. Pada masa Demokrasi Liberal (1950-1959), terjadi pendudukan lahan-lahan perkebunan eks-kolonial Eropa,  khususnya di daerah Sumatera, yang dilakukan oleh kaum tani dan buruh perkebunan yang diorganisir oleh BTI dan SOBSI (Serikat Organisasi Buruh Se-Indonesia). Seringkali upaya-upaya ini terbentur oleh represi pihak militer yang disokong elit politik, khususnya Masyumi dan PSI (Partai Sosialis Indonesia). Dua kelompok ini pula yang mempelopori pemberontakan PRRI/Permesta yang didukung sepenuhnya oleh imperialis Amerika. Situasi ini memicu pemerintahan Soekarno untuk kembali  mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang pendudukan dan penggarapan lahan-lahan eks-kolonial. Regulasi itu adalah UU Darurat No. 8 tahun 1954. Aturan perundang-undangan ini menegaskan bahwa tindakan pendudukan dan penggarapan lahan eks-perusahaan perkebunan dan tanah  partikelir Eropa  oleh  rakyat  bukanlah perbuatan melanggar hukum. Sejatinya, UU Darurat No. 8 tahun 1954 merupakan legalisasi secara tak langsung bagi aksi-aksi massa rakyat yang menduduki dan menggarap lahan bekas kolonial. Keluarnya UU ini tidak hanya memperhebat pendudukan lahan perkebunan eks-kolonial, tapi juga aksi-aksi pengambil alihan pabrik/perusahaan milik Belanda dan modal asing lainnya oleh kaum buruh. Dihentikannya sistem demokrasi liberal melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 memberikan nuansa baru bagi perjuangan reformasi agraria di masa pemerintahan Soekarno. Pada era yang lebih dikenal sebagai Demokrasi Terpimpin inilah lahir momen yang sangat bersejarah, yakni diundangkannya UU No. 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA). UUPA No. 5/1960 merupakan produk hukum yang mengakhiri hukum agrarian kolonial: UU Agraria 1870. UUPA No. 5/1960 memprioritaskan redistribusi tanah bagi petani miskin, menegaskan fungsi sosial dari tanah serta larangan dominasi pihak swasta dalam sektor agraria. Ini merupakan kemenangan kecil bagi kaum tani miskin. Redistribusi tanah yang diamanatkan UUPA No.5/1960 dilaksanakan melalui tiga tahap: 1)    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP)  No. 10 tahun 1961, yang merupakan aturan turunan UU No.5/1960, dilakukanlah pendaftaran tanah di seluruh teritori RI; 2)    Setelah dilakukan pendaftaran tanah, tahapan selanjutnya adalah penentuan tanah yang dikategorikan “tanah lebih” serta pembagiannya kepada petani tak bertanah berdasarkan PP No 224 tahun 1961; 3)    Di tahap ketiga sampai pada  pelaksanaan bagi hasil produksi pertanian yang berdasarkan UU No.2/1960 tentang perjanjian bagi hasil (PBH). Sebagian besar tahapan-tahapan reformasi agraria itu baru dimulai pada tahun 1963. “Molornya” waktu pelaksanaan reformasi agraria itu, antara lain, karena perjuangan merebut kembali Irian Barat dari tangan kolonialis Belanda pada kurun waktu 1961-1963. Selain itu, ketidak siapan birokrasi dan belum dicabutnya status negara dalam keadaan darurat perang (SOB) oleh militer turut memperlambat jalannya land reform. Kelambanan dalam penerapan UU PA No.5/1960 memicu ketidaksabaran massa rakyat tani. Dengan diorganisir BTI dan PKI, kaum tani penggarap bertindak langsung dengan menduduki lahan-lahan milik perkebunan swasta dan negara serta ‘tuan tanah’ yang masih tersisa di pedesaan Jawa. Para tuan tanah itu merupakan sisa-sisa kelas feodal yang sebagian bertransformasi menjadi ulama dan berafiliasi pada Nahdlatul Ulama (NU). Adapula kalangan priyayi yang masih menjadi ‘penguasa’ tanah sekaligus pegawai birokrasi dan umumnya berafiliasi pada Partai Nasional Indonesia (PNI). Polarisasi politik ini yang menyebabkan kekuatan Islam (NU) dan PNI konservatif, dengan dukungan militer-Angkatan Darat (AD), sering melakukan sabotase-sabotase terhadap pelaksanaan land reform. Disisi lain, Presiden Soekarno mendukung penuh pelaksanaan land reform yang sempat tersendat itu. Dalam pidato perayaan HUT RI tahun 1963 yang berjudul ‘Jalannya Revolusi Kita’ (Jarek), Soekarno menegaskan pentingnya pelaksanaan reformasi agraria atau land reform demi tercapainya cita-cita revolusi nasional. “Revolusi Indonesia tanpa land reform adalah sama saja dengan gedung tanpa alas, sama saja dengan pohon tanpa batang, sama saja dengan omong besar tanpa isi,” kata Bung Karno dalam pidatonya tersebut. Dalam kesempatan yang sama, Bung Karno juga berkata: “Tanah tidak boleh menjadi alat penghisapan, Tanah untuk Tani! Tanah untuk mereka yang betul-betul menggarap tanah!” Buah dari usainya tahapan pertama reformasi agraria yang dimulai tahun 1963  ialah tersusunnya daftar tanah yang bisa diredistribusikan seluas 337.000 hektar di Pulau Jawa, Madura, Bali dan Lombok. Kemudian pada bulan Desember 1964 dan Januari 1965, pemerintah melalui Menteri Agraria melaporkan keberhasilan proses “redistribusi tanah-tanah lebih” di Jawa, Madura, Lombok, Bali dan Sumbawa. Tanah yang  sudah diredistribusi adalah tanah negara dengan luas 454.966 hektar dan dibagikan kepada 568.862 orang petani penggarap. Pemerintah Soekarno sebenarnya berencana melanjutkan program reformasi agraria hingga tuntasnya redistribusi tanah bagi seluruh petani miskin dan penggarap di negeri ini. Namun, kekuatan kontra revolusi yang dipelopori militer-AD dan disokong penuh kaum imperialis Barat telah menghancurkan seluruh proses ini pada tahun 1965-1966. Soekarno pun jatuh. Seluruh proyek land reform yang dirancang sebagai bagian dari upaya mewujudkan masyarakat sosialis Indonesia  sudah hancur total. Indonesia kembali memasuki proyek re-kolonialisme. Apa yang ditentang keras oleh Soekarno, yakni tanah menjadi alat penghisapan, terus terjadi hingga sekarang. Sumber : http://www.berdikarionline.com

This entry was posted in Uncategorized and tagged , , , . Bookmark the permalink.

Leave a comment